MAJALENGKA,Suararepublik.com – Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil capaian Operasi Jaran Lodaya 2026 dalam upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Konferensi pers yang berlangsung Selasa (9/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, serta dihadiri sejumlah awak media.
Selama sepuluh hari operasi, terhitung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal beserta kepolisian se-Kabupaten Majalengka bergerak secara masif. Hasilnya, sebanyak empat kasus berhasil diungkap dan empat orang tersangka berhasil diamankan. Keempat pelaku tersebut terdiri dari satu orang target utama operasi, satu penadah barang curian, serta dua orang tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial BGR (28) warga Desa Gandasari, Kasokandel; KMD (46) warga Krangkeng, Indramayu; JJ (46) warga Majalengka Kulon; dan AA (36) warga Wado, Sumedang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan rincian kasus yang terungkap. Kasus pertama adalah pencurian berat satu unit sepeda motor Yamaha RX King di Cijati, yang kemudian dijual kepada KMD dengan harga Rp7 juta. Kasus kedua berupa pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sekitar Makam Giri Sampurna, Kulur, dengan kerugian mencapai Rp8 juta. Pelaku merusak kunci kendaraan menggunakan tang untuk melancarkan aksinya.
Sementara dua kasus lainnya menggunakan modus penipuan yang memanfaatkan media sosial. Pada kasus ketiga, pelaku mengelabui korban yang mencari jasa kencan lewat aplikasi MiChat. Saat korban sedang mandi, pelaku melarikan sepeda motor dan ponsel milik korban, menimbulkan kerugian hingga Rp15 juta. Kasus keempat terjadi di Desa Genteng, Dawuan, di mana pelaku menawarkan pekerjaan lewat Facebook, lalu meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dan tidak mengembalikannya, sehingga korban merugi Rp9 juta.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga unit sepeda motor curian beserta dokumennya, alat pencuri berupa tang, pelat nomor cadangan, serta satu unit ponsel.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di antaranya Pasal 477 tentang pencurian berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 591 tentang penadahan barang dengan ancaman 4 tahun, serta Pasal 492 tentang penipuan yang terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.***
