BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRI

Miris! Jelang HUT Bhayangkara ke – 80, Kapolrestabes Medan Diduga Bohongi Dua Tokoh Masyarakat Terkenal di Sumut Soal Penyelesaian Kasus Korban Jadi Tersangka Karena Disuruh Polisi Nangkap Maling

Suararepublik.com Medan – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, keluarga korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kembali mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang mereka alami. Mereka mengaku kecewa karena hingga kini kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut belum juga menemukan penyelesaian.

Kasus yang terjadi di wilayah Pancur Batu itu sebelumnya mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta agar para korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka diberikan penangguhan penahanan.

Menurut keterangan keluarga kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026), setelah penangguhan penahanan diberikan pada Februari 2026, mereka diundang bertemu oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, di sebuah kafe di kawasan Petisah, Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga datang didampingi staf ahli Ketua Komisi III DPR RI.

Keluarga mengklaim bahwa dalam pertemuan itu mereka diminta meredam pemberitaan yang sedang berkembang dan diminta bersabar karena persoalan tersebut disebut akan diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.

“Kami diminta menenangkan situasi dan diyakinkan bahwa kasus ini akan diselesaikan. Bahkan disampaikan apabila mediasi tidak berhasil, masih ada jalan lain untuk menyelesaikannya,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Namun, menurut keluarga, harapan tersebut tidak pernah terwujud. Salah satu berkas perkara korban yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dikabarkan telah berstatus P-21.

Selama hampir lima bulan menunggu, keluarga mengaku tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka pahami dari hasil pertemuan tersebut.

Mereka juga menyebut sempat diminta mendatangi orang tua terduga pelaku pencurian di Sidikalang untuk mencari jalan damai. Namun, menurut pengakuan mereka, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah datang jauh-jauh ke Sidikalang, tetapi upaya itu tidak berhasil. Kami malah mengaku diteriaki sebagai maling,” kata pihak keluarga.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang pernah mereka siapkan beberapa kali dibatalkan setelah mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat yang, menurut mereka, menyampaikan bahwa proses penyelesaian sedang diupayakan sehingga mereka diminta bersabar dan tidak melakukan demonstrasi.

Belakangan, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa salah satu tokoh masyarakat yang membantu komunikasi tersebut justru diminta menyerahkan tiga anggota keluarga mereka yang berstatus DPO untuk diproses hukum.

“Kami merasa dipermainkan. Dari awal kami diminta menunggu dengan janji persoalan akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian yang jelas,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mempertanyakan mengapa perkara yang bermula dari upaya menangkap terduga pelaku pencurian justru berujung pada penetapan empat anggota keluarga mereka sebagai tersangka, sementara tiga orang di antaranya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, mereka mengaku pernah dihubungi oleh salah seorang anggota Komisi III DPR RI yang menanyakan perkembangan perkara tersebut. Menurut keluarga, anggota dewan tersebut menyampaikan telah berkomunikasi dengan Kapolrestabes Medan dan meminta agar kasus itu diselesaikan secara baik.

Namun, keluarga mengaku memperoleh informasi yang berbeda mengenai proses mediasi.

“Disampaikan kepada kami bahwa kami tidak hadir dalam mediasi yang telah dibuka. Padahal menurut kami, kami justru yang meminta mediasi dan hadir. Yang terjadi, kami diminta menyerahkan tiga anggota keluarga kami yang berstatus DPO,” ungkap mereka.
Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka pernah melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp250 juta yang dituduhkan kepada mereka serta membuat laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan surat perdamaian. Menurut pengakuan mereka, kedua laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kami merasa aneh. Ketika kami dilaporkan, prosesnya berjalan cepat. Namun saat kami membuat laporan, sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap semua laporan diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Mereka juga menjelaskan bahwa surat perdamaian yang telah dibuat bersama pihak keluarga terduga pelaku pencurian justru, menurut mereka, digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut agar polemik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat. (Tim)

Exit mobile version