BANTAENG – Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, S.H., M.Si., memastikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 29 Mei 2026 telah diterima secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selasa, 2 Juni 2026
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Gunawan Amin saat menemui peserta aksi yang menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan ke Polres Bantaeng.
Menurutnya, laporan polisi terkait dugaan penganiayaan telah diterima oleh pihak kepolisian dan berdasarkan arahan pimpinan, perkara tersebut telah mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng.
“Benar bahwa kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Terhitung hari ini, laporan tersebut telah kami tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan,” ujar AKP Gunawan Amin.
Ia menjelaskan bahwa tahap awal yang akan dilakukan penyidik adalah penyelidikan melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada pelapor, saksi-saksi, hingga pihak yang nantinya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
AKP Gunawan Amin menambahkan bahwa dalam laporan polisi yang diterima, identitas terduga pelaku masih belum diketahui. Oleh karena itu, penyidik akan terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami telah menyiapkan administrasi penyelidikan. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi. Jika hasil penyelidikan mengarah kepada pihak tertentu, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menjalankan proses hukum karena setiap penanganan perkara harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap rekan-rekan dapat bersabar dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada kami. Saya meyakinkan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bantaeng masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
