Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi prihal pelaporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Dia tetap bungkam meski didesak awak media. "No comment," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Selasa, 18 Oktober 2017.
Anies dilaporkan Inisiator Gerakan Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri terkait kata pribumi dalam pidatonya di Balai Kota DKI, Senin 16 Oktober 2017. Sebelumya, Anies juga dilaporkan Banteng Muda Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Namun, laporan tersebut ditolak dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan resmi yang dilayangkan, tertuang dalam nomor LP/1072/X/2017 Bareskrim Polri. Anies dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dam Etnis.
Kata pribumi yang digunakan Anies dinilai berpotensi memecah belah masyarakat DKI Jakarta. Tapi, Anies punya alasan sendiri soal itu. Ia merujuk pada sejarah sebagai latar belakang pidato perdananya.
"Istilah itu (pribumi) digunakan konteks pada era penjajahan, karena saya juga tulis (pidatonya) itu pada era penjajahan dulu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2017.
Menurut Anies, Jakarta paling merasakan sejarah penjajahan Belanda. Sebab, banyak peristiwa terjadi di Ibu Kota. "Kota-kota lain enggak lihat Belanda dekat. Yang lihat Belanda dekat kan siapa? Jakarta. Coba di pelosok Indonesia kan tahu tapi enggak lihat depan mata," kata Anies.
0 Komentar