Simpatisan ISIS Ditangkap di Papua Barat Karena Unggah Video Terorisme

Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menetapkan BA (20), seorang pemuda simpatisan ISIS sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir Antara, Rabu (2/8), Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP F Saragih, mengatakan pihaknya juga telah menahan BA guna menjalani pemeriksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia mengatakan penetapan BA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan ahli bahasa maupun ahli teknologi informasi terhadap video yang ditayangkan tersangka di media sosial.
Menurut dia, BA tidak terbukti sebagai teroris, namun dia dikenakan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas video yang dibuatnya.
"BA sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan akan diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.
BA, karyawan salah satu hotel di Kota Sorong, ditangkap Polres Sorong Kota pada 9 Juli 2017 karena menayangkan video rekaman dirinya tentang ISIS di media sosial.
Polisi juga mengamankan buku, atribut, serta stiker yang berkaitan dengan ISIS milik BA.

Posting Komentar

0 Komentar