Polri Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Utama PT IBU dalam Kasus Beras

Mabes Polri menjelaskan penetapan Direktur Utama PT Indo beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) dalam kasus beras yang diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.
Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Lalu, PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai Contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," papar Martinus.
PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal menurut Martinus, AKG dalam peraturan di BPOM hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya.
"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," jelas Martinus.
Seperti diketahui, polisi menetapkan TW sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.

Posting Komentar

0 Komentar