Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoneaia (GNPF-MUI) berencana melakukan aksi menuntut pembatalan Perppu Ormas. Aksi tersebut rencananya bakal digelar 28 Juli 2017 mendatang.
Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, aksi ini akan dilakukan bersama sejumlah ormas yang ada di Indonesia. "Betul, aksi ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI," kata Kapitra, Minggu , 23 Juli 2017.
Menurut Kapitra, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintak tidak tepat. Sebab, Perppu ini dianggap bisa membatasi hak warga negara. "Perppunya kan berlaku untuk semua ormas, makanya kami melakukan aksi ini," ujarnya.
Aksi yang disebut dengan Aksi 287 ini nantinya akan dimulai dengan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan dengan longmarch dari Masjid Istiqlal hingga ke Istana Presiden.
"Kami akan berorasi di delan Istana Presiden dan juga membuat petisi menuntut pemerintah mencabut perppu ormas," ujar Kapitra menjelaskan.
Menurut Kapitra, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintak tidak tepat. Sebab, Perppu ini dianggap bisa membatasi hak warga negara. "Perppunya kan berlaku untuk semua ormas, makanya kami melakukan aksi ini," ujarnya.
Aksi yang disebut dengan Aksi 287 ini nantinya akan dimulai dengan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan dengan longmarch dari Masjid Istiqlal hingga ke Istana Presiden.
"Kami akan berorasi di delan Istana Presiden dan juga membuat petisi menuntut pemerintah mencabut perppu ormas," ujar Kapitra menjelaskan.
Kapitra mengklaim aksi ini akan diikuti ribuan massa dari berbagai daerah, bahkan hingga dari luar Pulau Jawa. "Untuk jumlah pastinya saya belum bisa disebutkan," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait ormas. Proses penyusunan perppu itu sebelumnya dikait-kaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah membubarkan HTI.
0 Komentar