Wali Kota Solo larang PNS dan warga merokok di balai kota



Mulai 1 Juni 2017, Balai Kota Solo ditetapkan sebagai kawasan bebas dari asap rokok. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang nekat merokok akan dikenakan sanksi. Begitu juga bagi warga, mereka yang kedapatan merokok akan diminta meninggalkan kompleks balai kota.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan saat ini penetapan kawasan bebas asap rokok baru diberlakukan di komplek balai kota. Dalam waktu dekat, keputusan tersebut juga diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di luar komplek balai kota.
"Sekarang kita berlakukan dulu di balai kota, nanti akan diikuti OPD lain. Untuk sanksi nanti ada dalam peraturan wali kota (Perwali)," ujar Rudy di Solo, Jumat (2/6).
Bukan tanpa alasan penerapan larangan merokok di balai kota diberlakukan mulai bulan Ramadan. Sebulan ini bisa dijadikan masa latihan bagi PNS maupun masyarakat untuk tidak lagi merokok.
"Saya juga telah berhenti merokok sejak sekitar sebulan lalu. Saya harap ini bisa ditularkan kepada pejabat lain," katanya.
Keputusan larangan merokok tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran ruang khusus merokok atau smoking room di tiap gedung yang ada di kompleks Balai Kota Solo.
"Semua smoking room akan kita bongkar. Kalau ada yang mau merokok harus di luar balai kota," tegasnya.
Selain menerapkan kawasan bebas asap rokok, Pemkot Solo juga akan mengurangi iklan rokok berupa baliho maupun spanduk. Dia menilai, Solo masih terlalu banyak iklan rokok, sehingga menjadi penghambat Kota Solo dalam meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih menambahkan pengawasan kawasan bebas asap rokok di kompleks Balai Kota akan melibatkan petugas Satpol PP. Pemkot juga akan memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi di balai kota.
"Harapan kita, ASN maupun warga mematuhi aturan kawasan bebas asap rokok di balai kota," ucapnya.

Posting Komentar

0 Komentar