Rumah Produksi e-KTP Palsu Digerebek Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, menggerebek pabrik rumahan pembuat KTP elektronik palsu yang sengaja diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pria berinisial BMH (37), ditangkap di rumahnya di Perumahan Persona Wibawa Praja Blok 1.4/9 RT 06 RW 06 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan, pelaku sengaja membuat KTP elektronik palsu untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Dia diamankan malam hari. Itu usaha untuk kepentingan pribadinya," kata Gunarko saat dikonfirmasi, Senin (5/6).
Menurut dia, BMH sudah bekerja menerbitkan KTP palsu sejak dua bulan belakangan ini. Dari pengakuan pelaku, dia mengedarkan KTP palsu khusus di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa e-KTP palsu. Handphone merk BlackBerry, satu unit komputer dan satu unit printer.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang. Saat ini sedang kami kembangkan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lelaki berusia 37 tahun ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
"Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini," ujar dia.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas ajakan dalam pembuatan e-KTP palsu. "Takutnya disalahgunakan dan ini juga memang sudah menyalahi aturan yang ada," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar