Rizal dan Jamran Divonis 6 Bulan 15 Hari

Majelis hakim memvonis Rizal Kobar dan Jamran masing-masing 6 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp10 juta dalam kasus ujaran kebencian. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. 
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari dan denda kepada terdakwa Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara 1 bulan, kemudian membebankan biaya perkara Rp2 ribu," kata Majelis Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Senin 5 Juni 2017. 
Jaksa menuntut Rizal 1 tahun penjara dan Jamran 10 bulan penjara. Dengan demikian, keduanya yang ditahan sejak 2 Desember 2016 tinggal menjalani hukuman selama 13 hari. 
Rizal dan Jamran masih pikir-pikir menggunakan hak banding atas putusan hakim. Hakim memberi batas waktu keduanya mengambil keputusan selama 7 hari usai vonis. "Kami berikan waktu hingga 12 Juni untuk melakukan banding soal kasus ini," kata Ratmoho. 
Jaksa juga mengungkapkan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum banding. Sikap Rizal dan Jamran yang sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan kuat hakim. Sehingga tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam vonis kakak beradik ini. 
Jamran dan Rizal Kobar dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rizal diancam hukuman 1 tahun penjara sementara Jamran 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keduanya terbukti menyebar kebencian melalui isu SARA di media sosial, yang dilakukan berulang kali, dan sistematis. Keduanya ditangkap bersama 10 orang lainnya karena tudingan makar pada 11 Desember tahun lalu.

Posting Komentar

0 Komentar