Red Notice Terkait Rizieq Ditolak, Polda Metro Bakal Pakai Cara Lain

Polda Metro Jaya menegaskan tak mempersoalkan terkait penolakan red notice yang diajukan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk tersangka kasus dugaan chat porno Habib Rizieq Syihab. Penolakan itu lantaran kurang memenuhi persyaratan.
"Ya enggak masalah. Kami masih punya cara lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/6).
Menurut Argo, red notice hanyalah salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Rizieq pulang. Dalam hal ini, Argo menjelaskan, kalau pimpinan FPI itu bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau police to police.
"Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia menolak pengajuan red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas red notice itu dikembalikan pihak Interpol pada Senin (12/6).
"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Kendati begitu, jenderal bintang dua ini belum mau mengungkap alasan pihak interpol menolak berkas pengajuan red notice Rizieq. Dia hanya menyebut, dari berkas pengajuan red notice itu belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.
"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ujar dia.
Setyo menegaskan kembali sampai sejauh ini pihaknya belum mengirimkan permintaan red notice Rizieq ke Interpol pusat. Sebelum mengirimkan, penyidik akan segera melengkapi berkas red notice tersebut.
"Jadi sampai sekarang masih belum," pungkas dia.

Posting Komentar

0 Komentar