Febranata Alexander Titaley alias Febi, tersangka penyekapan mantan pacarnya, sering melakukan kekerasan fisik selama masih berpacaran dengan NN, 19 tahun. Bahkan Febi dituding hendak memperkosa korban NN di Apartemen Margonda Residence II Tower H Lantai 9 nomor 929 Kelurahan Pondok, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa lalu.
NN mengatakan, sejak berpacaran pada akhir 2014, Febi kerap mengintimidasi dirinya. "Berantem sedikit, kadang dicubit saja, balasnya nonjok. Bahkan, sampai memukulin, parah," kata NN, Ahad, 4 Mei 2017. "Saya putus tiga bulan lalu," ujar NN.
Penyekapan tersebut terjadi, saat NN diajak bertemu dengan tersangka Febi. Tersangka mengajak bertemu untuk melakukan perjanjian penghapusan video dan foto tidak pantas yang dipegang tersangka.
Soalnya, Febi membajak akun media sosial korban dan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosialnya. Pertemuan tersebut awalnya hendak membahas penghapus foto dan video tersebut. Namun, di apartemen Febi menuntut korban menulis perjanjian agar korban tidak menuntut tersangka atas ulahnya tersebut.
Total, kata NN, ada 10 point yang diminta Febi untuk ditulis. Namun, baru empat poin ditulis, NN menghentikan. "Saya tidak mau, dia gebrak meja," ujar NN. Keduanya bertengkar di dalam apartemen.
NN yang juga kesal berteriak di depan muka Febi, sambil mengatakan dirinya tidak suka lagi dengan Febi. Febi bertambah marah, dan menarik gelang emas NN hingga putus, sampai tangan NN terluka.
Belum puas, kata NN, Febi kembali mendorong dirinya ke tempat tidur. Benturan membuat NN sempat muntah. "Saat keluarga saya menghubungi keluarganya. Febi makin kesal dan dendam. Dia mencekik saya," ujar NN.
NN secara sembunyi-sembunyi menggunakan handphone Febi untuk menghubungi keluarganya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Febi membolehkan korban pulang dengan syarat mau diajak berhubungan badan. Namun, ditolak NN.
Febi yang kesal mengambil celana panjang NN, lantas keluar dan mengunci kamar dari luar. NN tersekap selama empat jam. "Polisi membebaskan saya Rabu pagi pukul 02.00. Selama disekap saya tidak diberi makan," ujar NN.
NN berharap polisi segera menangkap Febi. Alasannya, Febi masih menerornya melalui handphone yang dipegangnya. "Masih menghubungi saya dan meneror," ucap NN.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho membenarkan tindakan tersangka yang juga menyebar video mesum korbannya. Menurut Teguh, Febi bakal dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyekepan, junto Pasal 365 tentang pencurian.
Bahkan, tersangka bakal dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografinya. "Tersangka masih dalam pengejaran," ujar Teguh.
0 Komentar