Fatwa MUI disambut Tagar #Bijakbersosmed

Fatwa MUI yang memberikan pedoman bermedia sosial yang baik mengundang rekasi netizen. Tagar #BijakBersosmed pun muncul sebagai dukungan atas fatwa ini. Lebih dari 5ribu cuitan telah diposkan oleh netizen, Selasa (6/6). 
Sebagian besar menyatakan harapannya agar media sosial mereka bisa lebih adem dengan adanya panduan ini. Rupanya banyak juga pengguna media sosial yang gerah dengan situasi yang mereka alami saat bermedia sosial.
Kemarin, Majelis Ulama Indonesia bersama Kementerian Informasi dan Informatika mengumumkan soal fatwa baru MUI. Fatwa ini dibuat sebagai pedoman berperilaku di media sosial. Sebab, selama ini perilaku bermedia sosial dinilai meresahkan lantaran maraknya kasus hoax atau berita palsu. 
Fatwa ini menyatakan bahwa setiap muslim, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
  • 1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  • 2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  • 3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  • 4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  • 5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya

Posting Komentar

0 Komentar