Diperiksa, Jaksa Yulianto Beberkan Ancaman Harry Tanoe

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto, diperiksa Dit Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat oleh Harry Tanoesoedibjo. 
Usai diperiksa, Jaksa Yulianto yang melaporkan kasus itu, menyebut bahwa bos MNC Group tersebut mengirim tiga pesan. Dia meyakini ketiga pesan singkat itu sebagai ancaman terhadap dirinya yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom kala dijabat oleh Ketua Umum Perindo itu. 
"Perlu dicatat di sini, secara pribadi merasa terancam dan ditakut-takuti dengan SMS itu. Karena apa, karena SMS dan WA tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang saya kendalikan. Jadi saya merasa terancam dan ditakut-takuti," ujar Yulianto di gedung Dit Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 14 Juni 2017. 
Jaksa Yulianto yakin pesan tersebut memang dikirm oleh Harry Tanoe untuk dirinya. "Yang saya hadapi adalah seorang raja media, seorang konglomerat, seorang ketua partai, yang saya khawatirkan dia bisa menggerakkan seluruh daya upayanya terhadap diri saya," ungkap dia.
Diketahui ada tiga kali pesan yang dikirimkan Hary Tanoe. Pertama, 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 wib, yang isinya: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti memimpin negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan." 
Lantas pada 7 Januari 2016 Yulianto mendapatkan pesan lagi dari Hary Tanoe melalui WhatsApp. "Kasian rakyat yang miskin makin banyak. Sementara negara lain berkembang dan semakin maju." 
Lantas pada 9 Januari 2017, nomor yang sama kembali mengirimkan pesan yang isinya: "Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan Mobile 8 karena ini urusan operasional yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya, maka saya coba mendalami." 
Sementara itu, Direktur Dit Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Yulianto diperiksa sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB. "Hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor. Ini pemeriksaan Yulianto yang ketiga," tutup Fadil. 
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.  

Posting Komentar

0 Komentar