Dijebak pembeli saat transaksi jual motor, Kiki ditangkap polisi




Berdalih kehabisan modal bermain judi online, Kiki Rizki Pratama (22) menggelapkan sepeda motor teman nongkrong. Pelaku diringkus polisi setelah dijebak korbannya sebagai pembeli handphone yang ditawarkan pelaku melalui jasa jual beli online.

Pria pengangguran asal Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, itu awalnya bermain judi online jenis point blank di warnet di kawasan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (21/5). Pelaku habis modal karena selalu kalah.

Tanpa pikir panjang, pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Honda Sonic dengan alasan pulang ke rumah untuk mandi. Korban pun mengabulkan karena merasa sudah kenal.

Ternyata, tersangka langsung menjualkan sepeda motor itu ke seseorang dengan harga Rp 2,5 juta. Duit itu dibelikan HP dan kembali bermain warnet.

Selang beberapa hari, tersangka kehabisan uang dan memilih menawarkan HP yang dibeli hasil kejahatannya ke jasa jual beli online. Kesempatan itu dimanfaatkan keluarga korban untuk menemui tersangka dengan pura-pura berminat membeli HP itu.

Setelah sepakat, mereka bertemu di suatu tempat. Korban dan keluarganya beserta anggota polisi menunggu hingga akhirnya meringkus tersangka tanpa bisa mengelak lagi.

Tersangka mengaku aksi itu spontan dilakukan karena butuh uang untuk bermain judi online. Dia sempat kabur ke beberapa tempat untuk menghindari korban.

"Saya pikir tidak bakal ketahuan. Malah ditangkap waktu jual HP di online, dia (korban) sama keluarganya menjebak saya," ungkap tersangka Kiki

Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. "Modusnya meminjam, sedangkan motivasinya untuk main game online," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar