Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memanggil Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoesudibjo. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman yang dikirimkan ke seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
"Iya, pemanggilan terkait (kasus) pesan singkat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi Senin (12/6).
Pemeriksaan Harry Tanoe dijadwalkan berlangsung pada sekitar 08.00 WIB. Proses pemeriksaan bertempat di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Belum ada konfirmasi, Harry Tanoe akan memenuhi panggilan Bareskrim.
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman yang diduga dari Harry Tanoe, mencuat pada akhir Januari 2016. Ketika Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto melapor ke Bareskrim Polri.
Dia menyebut Harry Tanoe mengirim tiga pesan yang dinilai mengancamnya pada awal Januari 2016. Saat pesan itu sampai kepadanya, Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harry Tanoe sebagai saksi.
Namun, pihak Harry Tanoe membantah pesan singkat tersebut untuk mengancam. Melalui Hotman Paris, pengusaha media itu menjelaskan, pesan itu adalah janjinya untuk membersihkan institusi hukum.
Berikut isi pesan yang dipermasalahkan:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
0 Komentar