Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, meminta pihak asing jangan ikut campur Menurut dia, pihak asing tidak perlu mendorong agar pasal tersebut dihapuskan.
"Tidak boleh ikut campur. Ini rumah tangga di Indonesia punya rakyat sendiri, punya aturan sendiri," katanya di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis 11 Mei 2017.
Menurut dia, Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, bangsa, dan agama. Semua ini harus dilindungi oleh undang-undang agar semua orang patuh dan saling menjaga satu sama lain.
Lulung melanjutkan, penghapusan pasal ini malah tidak menjamin penodaan agama tidak terulang lagi. "Nantinya orang tidak terbatas melakukan penistaan agama. Akhirnya kita saling berkelahi gara-gara saling hina agama," ucapnya.
Pasal 156 dan 156 a KUHP, kata hadir untuk mencegah konflik horizontal terjadi. "Kalau ada UU, tidak ada main saling pukul. Udahlah mereka nggak usah ikut campur," tuturnya.
Dorongan untuk menghapus pasal itu dari dunia internasional muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dalam tuduhan menodai agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus Ahok ini membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomentar. Melalui Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) mereka mendesak Indonesia meninjau kembali pasal-pasal penistaan agama. Protes juga datang dari Amnesty International. Mereka menyatakan di Indonesia.
0 Komentar