PT Freeport Pecat 840 Karyawan yang Ikut Aksi Mogok

Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengaku telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ujar Septinus, Senin (15/5/2017).

Septianus menerangkan, Disnakertrans telah berupaya mencegah PHK dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport pada 12 April 2017. Namun ternyata, surat yang dikirimkannya terlambat. 

Sebab, saat surat dikirimkan, sudah ada 430 orang karyawan yang di PHK. "Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," tuturnya.

Pemkab Mimika, sambung dia, berupaya memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI. Ini dilakukan untuk mencegah PHK besar-besaran. 

"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja," ucapnya.

"Kalau tidak kembali bekerja, maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika, Senin (15/5/2017), perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan. Yakni berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

Dalam memo tersebut dijelaskan, PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja bukan tindakan sewenang-wenang. Namun mengacu pada pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.

"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan," ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.

Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir.

"Kami ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri," tutur Achmad.

Achmad mengungkapkan, perusahaan terus berupaya menghentikan intimidasi dan provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.

Berita sebelumnya, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Posting Komentar

0 Komentar