Gubernur Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian belum ada pernyataan resmi dari pihak Ahok terkait hal ini. "Kita tunggu dulu, masih mau memakai upaya hukumnya (banding) atau tidak, secara resmi," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Metrotvnews.com, Selasa 23 Mei 2017 dini hari.
Dengan mencabut memori banding, otomatis Ahok menerima hukuman selama 2 tahun yang diganjarkan. Dampaknya kepada status Plt Gubernur Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang akan diangkat sebagai Gubernur definitif.
Meski demikian, pemerintah bersikeras menunggu sikap resmi. Jangan sampai Pemerintah mendahului proses hukum yang berlaku. Meskipun Tjahjo tak menampik di media sudah ada pernyataan terkait pencabutan memori banding itu. "Daripada nanti dibilang katanya, dan dari berita," pungkas Tjahjo.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Ahok mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tak lama berselang upaya hukum itu dicabut oleh pihak Veronica Tan, istri Ahok. Tindakan ini ditempuh setelah keluarga dan kuasa hukum melakukan diskusi terkait banding.
Dijelaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, keputusan itu didukung pihak-pihak terkait. "Ini pikiran Pak Basuki, didukung keluarga, didukung penasehat hukum, kita berharap betapapun masyarakat pendukung merasa terkejut, merasa sedih, ya mari dengan jiwa besar kita hadapi ini," kata Wayan.
Rencananya, pada hari ini Selasa 23 Mei 2017 Kuasa Hukum sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra akan melakukan jumpa pers. Berlokasi di Warung Daun, Cikini pukul 12.00, Fifi akan menjelaskan secara resmi alasan pencabutan memori banding.
0 Komentar