Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai penetapan status tersangka kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bukan politik balas dendam seperti yang disampaikan kubu Rizieq. Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pornografi pada Senin (29/5/2017) atau sekitar dua minggu setelah Firza Husein jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Saya kira ini proses penegakan hukum. Bahwa orang yang salah harus diproses. Dalam konteks itu saya nggak menemukan alasan logis dari pernyataan orangnya Rizieq itu," ujar Raja Juli kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).
Rizieq dan Firza menjadi tersangka menyusul tersebarnya chat dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.
Raja Juli juga yakin penetapan Rizieq menjadi tersangka tidak berkaitan dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta sebagaimana dikatakan pihak Rizieq.
"Bagaimana memahami proses dendam? Semua di luar kontrol Pak Ahok kok. Dari pilkada beliau sudah kalah, yang sekarang masuk penjara, dan sekarang sudah mengundurkan diri sebagai gubernur," kata Raja Juli.
"Nggak ada benang merah ini bagian dari dendam politik, atau transaksi politik. Kita harus percaya pada penegakan hukum, salah satunya dipanggil polisi datang," Raja Juli menambahkan.
Agar semuanya terang benderang dan tidak memunculkan salah paham, Raja Juli mengimbau Rizieq untuk pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Harusnya balik dululah, hadapi kasus ini dengan kepala tegak. Rumusannya sederhana, berani karena benar takut karena salah," kata dia.
"Kenapa justru takut, ini kan kesempatan untuk klarifikasi ke penyidik. Dengan dia nggak datang justru membuat citranya nggak baik, dia takut karena ada sesuatu yang disembunyikan," mantan juru bicara Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada.
Sebelumnya, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana menyebut penetapan status tersangka Rizieq merupakan bagian dari politik balas dendam.
Politik balas dendam yang dimaksud Eggy yaitu atas kekalahan Ahok di pilkada Jakarta dan disusul penahanan terhadap Ahok yang divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Karena ini problemnya ini kami melanjutkan adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di pilkada dan juga dipenjaranya Ahok. Saya kira ini substansinya," ujar Eggi dalam jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta,
0 Komentar