Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah merendahkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pernyataan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok menurut hakim menganggap surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan.
"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pernyataan Ahok yang dimaksud majelis hakim disampaikan dalam kunjungan pada 27 September 2016 terkait budidaya ikan kerapu.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," begitu penggalan pernyataan Ahok yang dibacakan ulang.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Majelis hakim menegaskan surat Al Maidah ayat 51 adalah ayat Alquran, bagian dari Alquran kitab suci agama Islam yang dijaga kesuciannya.
"Siapa pun yang menyampaikan ayat Alquran sepanjang ayatnya disampaikan dengan benar maka hal itu tidak boleh membohongi umat atau masyarakat. Oleh karena surat Al Maidah bagian kitab suci Alquran maka dengan merendahkan melecehkan surat Al Maidah ayat 51 sama halnya melecehkan kitab suci Alquran,"
0 Komentar