Bareskrim Polri menggagalkan keberangkatan 148 korban perdagangan manusia atau Human Trafficking ke Timur Tengah. Penyidik juga mengamankan sembilan tersangka yang diduga sebagai penyalur korban. Para tersangka itu adalah Purti Umayah alias Bunda Putri, Andri Supendi alias Andre, Sukima, Kustini, Ali Jufri, Abi Muhamad, Mansyur, Rudy, dan Alwi Tofan.
Kabareskrik Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, para korban rencananya akan dipekerjakan secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga. Untuk menggaet korban, para tersangka menjanjikan pekerjaan yang mapan di Timur Tengah. ”Mereka menggunakan berbagai modus, salah satunya menggunakan visa umrah,” kata Ari di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Untuk menyeberangkan calon korban, pelaku biasanya juga menggunakan jalur laut. Para korban dikirim lewat jalur tikus seperti Entikong, Batam, dan Nunukan. ”Setelah sampai di wilayah perbatasan, sudah ada pelaku lainnya yang menunggu untuk diberangkatkan,” kata Ari.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, kasus ini bisa diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan sepanjang Januari hingga Mei 2017.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Herry, para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka ternyata bekerja sendiri-sendiri merekrut calon korbannya. ”Jadi para tersangka ini agen-agen penyalur TKI Ilegal dan agen umrah ilegal. Sindikatnya sendiri-sendiri,” kata Rudolf.
Penyidik menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
0 Komentar