2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Pencabulan dan Pemerasan ABG


Dua oknum polisi dan seorang warga sipil menjadi tersangka pencabulan dan pemerasan terhadap pasangan remaja yang tepergok nyaris bugil dalam warnet di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Kedua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DWS (34) diduga pelaku pemerasan dan Bripda AFM (23) diduga pelaku cabul dan pemerasan. Sementara warga sipil yang diduga ikut memeras dan mencabuli korban, berinisial ARWH (29).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 3 Mei 2017 sudah dilakukan penahanan oleh Polres Nias dan akan dipindahkan ke Ditkrimum Polda Sumut,"

Peristiwa pencabulan dan pemerasan terjadi saat dua anggota polisi menyambangi warnet pada Selasa (25/4). Di warnet, kedua polisi mendapati seorang pelajar laki-laki berinisial IPN (16) dan seorang pelajar wanita SZ (16) sedang berduaan.

"Korban kemudian dibawa ke dalam mobil untuk keliling dan terjadi negoisasi di sana," ujarnya.

Oknum anggota polisi itu hendak membawa pasangan remaja ke kantor polisi. Namun oknum tersebut meminta uang Rp 5 juta agar remaja yang diamankan tidak dibawa ke kantor polisi. Setelah terjadi negoisasi, disepakati uang yang harus dibayar Rp 1 juta.

"Korban wanita memberi Rp 400 ribu dan sisanya akan disanggupi oleh korban pria," imbuh Rina.

Setelah itu, korban perempuan tersebut dibawa berkeliling. Sementara, remaja pria diminta turun untuk mencari sisa uang Rp 600 ribu. Saat di dalam mobil itu diduga terjadi tindakan cabul. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya personel Polres Nias menangkap kedua oknum polisi beserta seorang warga lainnya.

"Jadi ada dua laporan yaitu pemerasan dan pencabulan. Kapolres Nias kemudian membentuk tim dan memeriksa 12 orang saksi," jelas Rina.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni akaian yang digunakan korban wanita pada saat kejadian, satu unit mobil Avanza yang digunakan oknum Polri pada saat kejadian dan 5 unit HP.

"Kesimpulannya, anggota terbukti melakukan kesalahan prosedur dan diperiksa oleh Propam. Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga telah terjadi perbuatan cabul dan pemerasan. Sementara, dugaan pemerkosan tidak terbukti. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Labfor cabang Medan,"

Posting Komentar

0 Komentar