Badan Pengawas Pemilihan Umum akan melibatkan Polri dan Kejaksaan dalam Penindakan Praktek Politik Uang


Jakarta,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Hal ini merupakan upaya untuk melakukan penindakan praktek politik uang dalam proses pilkada yang akan di gelar serentak oleh KPU.

Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan setelah revisi UU Pilkada disahkan, lembaganya mendapat kewewenang memberikan sanksi administrastif kepada calon yang melakukan politik uang. Untuk itu, Bawaslu akan meminta dukungan Polri dan Kejaksaa agar bisa menempatkan personelnya dalam sentra penegakan hukum terpadu.

"Kami akan segera menyusun rancangan peraturan bersama mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (10/6/2016).
Menurut dia, Sentra gGkumdu telah ada sejak dibentuknya UU Nomer 8 Tahun 2015 lalu. Namun, dalam implementasinya hanya sedikit kasus yang sampai ke pengadilan. Hal ini disebabkan, Bawaslu tidak memiliki peran strategis untuk melakukan penindakan.

Sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran sampai dengan penundaan pelaksaan pemilu.
"Banyak kasus yang dimentahkan karena kurangnya bukti, saksi, dan banyak unsur yang tidak bisa dipenuhi," ujar dia.

Ia mengatakan, nantinya penyidik dapat melakukan panggilan paksa atas temuan kasus pelanggaran pilkada nantinya. Oleh karenanya, Bawaslu akan meminta kepolisian dan kejaksaan dapat berkonsetrasi pada kasus pelanggaran sampai pelaksanaan pelaksanaan pilkada 2017 selesai.
"Jadi nanti kami minta penyidik dirumah dulu ke Bawaslu. Sampai pelaksanaan pilkada 2017 selesai. Sehingga pembahasan kasus akan lebih efektif," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar