Senin, 25 Januari 2016, Polisi di Pos Simpang Jomin - Cikampek, serta-merta menghentikan sebuah mobil Avanza berplat nomor E 1684 PY dan dengan sigap tanpa basa-basi membuka seluruh pintu mobil depan maupun belakang sembari mengintimidasi para penumpangnya yang mayoritas ibu-ibu. Sontak para penumpang menjadi kebingungan karena tidak atau apa salah mereka. Mobil ini dihentikan secara tiba-tiba oleh seorang polisi lalu-lintas dan setelah pengemudi memperlambat kendaraanya untuk menepi, sebuah mobil patroli dengan sigap menghadang mobil tersebut agar dan memaksa pengemudi untuk menepi di disamping pos polisi. Polisi lain yang ada di pos segera menghampiri mobil putih tersebut dan semua polisi langsung membuka pintu tengah dan belakang serta menghardik sopirnya.
Adegan ini persis Densus yang sedang menangkap teroris. Perlakuan Polisi Lalu Lintas yang menggeledah mobil tanpa permisi ini tentu bertentangan dengan undang-undang, dimana tugas Polisi Lalu Lintas adalah menertibkan lalu-lintas. Tidak ada papan Razia di sekitar lokasi dan mobil tersebut tidak melanggar lalu-lintas, tetapi memang sedang bernasib naas karena sedari tadi polisi mengintip memilih target korban yakni kendaraan dari luar daerah.
Proses negoisasi di dalam Pos memakan waktu hampir 1 jam dan rupanya tidak ditemukan kesepakatan. Beberapa polisi keluar pos untuk memeriksa kembali mobil dan membuka semua pintu baik samping maupun belakang. Seorang ibu penumpang terlihat keluar dari pos dan terlihat mengambil dompet, menghitung uangnya kemudian kembali masuk ke pos polisi. Pemandangan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh polisi di era Jokowi yang sedang gencar-gencarnya menyerukan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
0 Komentar