Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemui Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura untuk membahas pertukaran informasi guna kepentingan perpajakan. Pertukaran informasi ini dilakukan sebagai upaya melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara.
“Keduanya setuju mempertukarkan data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya, Senin, 15 Desember 2015.
Pertukaran tersebut, termasuk informasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan, dan siapa pun baik perseorangan maupun entitas yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subjek wajib pajak kedua negara.
Kerja sama, kata Yudi, diperkuat dengan ditandatanganinya konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC) yang saat ini telah menjadi standar dalam pelaksanaan kerja sama perpajakan antar negara-negara penandatanganan.
Sampai saat ini, MAC telah ditandatangani oleh 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia. Kedua menteri keuangan ini juga sepakat meningkatkan secara signifikan jumlah pertukaran informasi mengenai seluruh aset yang dimiliki oleh penduduk kedua negara. “Termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak,” kata Yudi. (Baca: Pemerintah Klaim Cekal Ratusan Penunggak Pajak)
Pertukaran informasi secara otomatis antara negara ini diharapkan akan dimulai pada 2017 atau akhir 2018, termasuk semua financial center. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pertukaran informasi ini dilakukan untuk memprofilkan warga negara Indonesia yang ada di Singapura. “Ini upaya ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak kita,” kata dia. (Baca: Punya Data, Menkeu Akan Paksa Kepatuhan Wajib Pajak)
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai tahun depan sebesar Rp 1.400 triliun.
“Keduanya setuju mempertukarkan data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya, Senin, 15 Desember 2015.
Pertukaran tersebut, termasuk informasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan, dan siapa pun baik perseorangan maupun entitas yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subjek wajib pajak kedua negara.
Kerja sama, kata Yudi, diperkuat dengan ditandatanganinya konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC) yang saat ini telah menjadi standar dalam pelaksanaan kerja sama perpajakan antar negara-negara penandatanganan.
Sampai saat ini, MAC telah ditandatangani oleh 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia. Kedua menteri keuangan ini juga sepakat meningkatkan secara signifikan jumlah pertukaran informasi mengenai seluruh aset yang dimiliki oleh penduduk kedua negara. “Termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak,” kata Yudi. (Baca: Pemerintah Klaim Cekal Ratusan Penunggak Pajak)
Pertukaran informasi secara otomatis antara negara ini diharapkan akan dimulai pada 2017 atau akhir 2018, termasuk semua financial center. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pertukaran informasi ini dilakukan untuk memprofilkan warga negara Indonesia yang ada di Singapura. “Ini upaya ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak kita,” kata dia. (Baca: Punya Data, Menkeu Akan Paksa Kepatuhan Wajib Pajak)
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai tahun depan sebesar Rp 1.400 triliun.
0 Komentar