Soal Persekusi, Wiranto: Laporkan Pelanggaran Hukum ke Aparat

Terkait masalah yang tengah ramai disorot, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pelanggaran hukum harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sepihak atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Masyarakat yang merasa tersinggung, merasa tahu perbuatan itu melanggar hukum, bahwa perbuatan itu mengganggu ketertiban, warga itu melapor ke aparat penegak hukum," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Wiranto mengatakan ini menjawab pertanyaan wartawan soal persekusi yang dilakukan sekelompok orang. Persekusi dilakukan terhadap orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Menurut Wiranto, masyarakat jangan melakukan tindakan secara sepihak, sendiri-sendiri, dengan tafsiran masing-masing. Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka sistem hukum jadi kacau. "Semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Nah ini kan tidak betul," kata dia.
Terkait anggapan terjadi karena aparat lambat bergerak, Wiranto menekankan proses hukum tetap harus dilakukan dengan melaporkan. "Laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," kata dia.
Wiranto mengatakan sebagai negara hukum, persekusi oleh masyarakat tidak boleh dilakukan. Sebagai negara hukum, kata dia, maka hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat dan hukum yang mengatur keteraturan dan ketertiban masyarakat.
Hukum, kata dia, merupakan kesepakatan kolektif yang harus ditaati segenap warga negara. Karena itulah ada aparat penegak hukum. "Kalau ada kelompok masyarakat, orang-perorangan yang nyata-nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, itu aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum," demikian Wiranto soal penolakannya terhadap .

Posting Komentar

0 Komentar