Polisi ancam pidanakan pengguna jasa PSK di bawah umur


Pemakai jasa dari Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur bisa dijerat pidana jika tertangkap oleh pihak kepolisian, begitu juga sang muncikarinya.


"Selain menjerat germo PSK belia, pria hidung belang yang menggunakan jasanya juga akan kami kenakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Trafficking," kata Kapolresta Banjarmasin

Dikatakannya, praktik prostitusi anak di bawah umur baru-baru ini berhasil dibongkar Polsekta Banjarmasin Tengah.

Meski belum menemukan indikasi adanya peran muncikari, namun polisi tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk terus memberantasnya.

"Selama ini PSK tidak terikat langsung pada seseorang alias muncikari, mereka hanya bekerja sendiri-sendiri menjajakan diri di jalan," ucap alumni Akpol 1993 itu.

Anjar sapaan akrab Kapolresta juga menegaskan kalau ada pelanggan yang menggunakan jasa PSK di bawah umur saat ini lagi coba diungkap pihaknya.

"Termasuk para tukang ojek yang disinyalir sering bekerja sama dengan PSK, jika terbukti sengaja turut serta menjual mereka akan kami jerat pidana juga," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan sejumlah wanita yang diduga kuat sebagai PSK.

Bahkan petugas juga mendapati PSK yang tergolong masih di bawah umur berusia 14 dan 15 tahun ketika sedang mangkal di Pasar Harum Manis, Pasar Malabar dan di depan Hotel H.I Banjarmasin.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas razia cipta kondisi selama Ramadhan, sehingga segala macam praktik penyakit masyarakat bisa ditekan guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif hingga lebaran nanti,"

Posting Komentar

0 Komentar