Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan pengadilan sudah menunjuk lima hakim untuk mengadili. Mereka adalah M. Saptono, M, Razzad, Judijanto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha. "Hakim ketuanya Pak M. Saptono," ujar Wasdi, Senin, 12 Juni 2017.
Wasdi menuturkan sidang akan digelar di Ruangan 1 Pengadilan Negeri Bandung yang memilki kapasitas sekitar 150 pengungjung. Menurut dia apabila pengunjung membeludak dan suasana tidak kondusif, sidang akan dipindahkan ke Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung.
"Skema pengamanan sudah diatur Polrestabes Bandung. Kalau suasan tidak kondusif sidang akan dipindahkan ke Jalan Seram," ujar Wasdi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu. Namun video itu dipersoalkan karena mengedit pidato Ahok.
0 Komentar