Sebuah toko di jalan Simo Magersari 78-80, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/6) dinihari digrebek tim gabungan dari unit Tiping Satuan Sabahara Polrestabes Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya dan Satuan Bakesbang Linmas Kota Surabaya. Pasalnya, toko itu menjual minuman keras (miras) selama ramadan dengan berkedok menjual kebutuhanK. Barang bukti yang diamankan 481 botol minuman keras berbagai golongan dan merk. Termasuk miras golongan C merupakan import.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariyono mengaku, penggerebekan yang dilakukannya untuk penertiban. Karena memasuki bulan ramadan dilarang menjual miras. Begitu juga, jika hari biasa diperbolehkan pedagang harus menunjukan surat keterangan menjual minuman keras dengan berbagai jenis golongan.
"Jadi selama bulan ramadan pedagang dilarang menjual miras," terang AKBP Awan Hariyono, Kamis
Menurut dia, kegiatannya itu akan dilakukan terus - menerus selama bulan ramadan, guna menjaga kondusifitas Kota Surabaya. "Walaupun pedagang itu memiliki izin, tetap tidak boleh melayani pembelian miras. Jika terjadi, maka akan kami tindak tegas," tegasnya.
0 Komentar