Firza Husein urung mengajukan upaya praperadilan setelah statusnya ditingkatkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka. Firza menjadi tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sementara tidak ada arah ke sana (praperadilan)," kata Kuasa Hukum Firza, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17 Mei 2017 malam. Pernyataan itu disampaikan Aziz usai mendampingi Firza dalam pemeriksaan intensif satu kali 24 jam di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Firza dicecar 35 pertanyaan terkait percakapan dan foto berisi konten pornografi yang sempat viral di media sosial. "Biar Ibu Firza agar tenang dulu karena kondisi kesehatan drop dan terus memburuk," ujar Aziz.
Aziz menuturkan, bantahan disampaikan Firza hingga akhir pemeriksaan. Itu didasari lantaran telepon yang disita Polda Metro Jaya pada Desember 2016 silam.
Pihak Firza menduga telah terjadi rekayasa dalam kasus ini lantaran penyebaran konten pornografi terjadi setelah penyitaan. "Diambil paksa waktu ditahan pada 22 Desember 2016 (kasus Makar)," papar Aziz.
Firza Husein sebelumya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Lawan bicara Firza dalam percakapan itu diduga kuat Rizieq Shihab, pimpinan FPI.
Dalam kasus ini, Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Firza terancam lima tahun kurungan penjara. Sebelumnya, pihak Firza berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
0 Komentar